Perlengkapan Ruang Klinik Perusahaan
Perlengkapan ruang klinik dan perusahaan seharusnya memiliki satu ruangan khusus untuk perawatan bagi karyawan yang secara tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja maupun sakit. Ruangan ini digunakan untuk merawat secara intensif untuk pertongan pertama ketika seorang karyawan mengalami jatuh sakit, ruangan ini bisa disebut sebagai ruang klinik atau ruang kesehatan. Standar ruang klinik perusahaan didalamnya harus tersedia perlengkapan kesehatan guna untuk memeriksa keadaan pasien sebenarnya.

Standar ruang klinik perusahaan haruslah memiliki alat-alat kesehatan seperti tensimeter, termometer, tandu, kursi roda, alat cek gula darah, ranjang periksa / pasien, bedscreen (pembatas ruangan), lemari penyimpanan (obat), kursi, meja,
kotak / tas P3k, timbangan badan, selimut, bantal, tempat sampah, wastafel, sabun antiseptik, lap, jam dinding, stiker penunjuk ruang klinik, stetoskop, dan pengharum ruangan. Kebutuhan untuk membuat standar ruang klinik / P3K perusahaan ini telah diatur oleh peraturan menteri tentang ketenaga kerjaan dan transmigrasi, mulai dari pertolongan pertama pada kecelakaan, petugas klinik ditempat kerja, hingga fasilitas yang tersedia pada ruang klinik perusahaan.
Ketentuan lain atau persyaratan untuk membuat standar ruang klinik perusahaan ialah perusahaan telah memiliki jumlah karyawan sebanyak 100 orang lebih atau mempekerjakan karyawan kurang dari 100 orang tetapi memiliki potensi bahaya tinggi,luas ruangan minimal dapat menampung satu tempat tidur, bersih, terang memiliki ventilasi udara yang baik,lokasi ruang klinik yang mudah dijangkau dari area kerja, dekat dengan toilet, dekat dengan jalan keluar dan dekat tempat parkir kendaraan guna mengevakuasi pasien jika membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut untuk dibawa kerumah sakit.
[products_slider title=”” per_page=”12″ featured=”no” latest=”no” best_sellers=”no” on_sale=”no” orderby=”menu_order” order=”desc” layout=”default” category=”kotak-p3k, harga-p3k-dan-obat-p3k, ” ]